Cukai Karena Faktor Keluarga Matikan Industri Rokok
Rabu, 15 Mei 2013 – 19:15 WIB
JAKARTA--Pengusaha rokok yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan kesamping hingga dua derajat, produknya akan dikenakan cukai tinggi. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal Peraturan Menteri Keuangan 2 huruf d pada (PMK) No. 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan baru tersebut mulai berlaku keseluruh industri rokok pada 12 Juni 2013. Hubungan sedarah dimaksud misalnya hubungan antara ayah ibu dan anak, sedangkah hubungan semenda dua derajad yang dimaksud adalah saudara kandung hingga ipar. Ini artinya, pengusaha rokok yang punya hubungan keluarga walaupun keduanya memproduksi rokok golongan berbeda akan dikenakan satu cukai rokok.
Hasan Aoni Aziz, Sekretaris Jendral Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) jelas menolak keras peraturan ini. Ia menilai pemerintah tidak memiliki niat baik untuk mengatur industri karena telah melanggar hak azasi yang diatur dalam UUD 45.
Baca Juga:
"Aturan ini sangat diskriminatif, industri rokok kretek Indonesia sebagian besar berbasiskan keluarga, kalau diterapkan maka seluruh perusahaan rokok kretek di Indonesia jelas mati," tegas Aoni Aziz, dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (15/5).
Baca Juga:
JAKARTA--Pengusaha rokok yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan kesamping hingga dua derajat,
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal