Cukai Karena Faktor Keluarga Matikan Industri Rokok
Rabu, 15 Mei 2013 – 19:15 WIB
JAKARTA--Pengusaha rokok yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan kesamping hingga dua derajat, produknya akan dikenakan cukai tinggi. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal Peraturan Menteri Keuangan 2 huruf d pada (PMK) No. 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan baru tersebut mulai berlaku keseluruh industri rokok pada 12 Juni 2013. Hubungan sedarah dimaksud misalnya hubungan antara ayah ibu dan anak, sedangkah hubungan semenda dua derajad yang dimaksud adalah saudara kandung hingga ipar. Ini artinya, pengusaha rokok yang punya hubungan keluarga walaupun keduanya memproduksi rokok golongan berbeda akan dikenakan satu cukai rokok.
Hasan Aoni Aziz, Sekretaris Jendral Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) jelas menolak keras peraturan ini. Ia menilai pemerintah tidak memiliki niat baik untuk mengatur industri karena telah melanggar hak azasi yang diatur dalam UUD 45.
Baca Juga:
"Aturan ini sangat diskriminatif, industri rokok kretek Indonesia sebagian besar berbasiskan keluarga, kalau diterapkan maka seluruh perusahaan rokok kretek di Indonesia jelas mati," tegas Aoni Aziz, dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (15/5).
Baca Juga:
JAKARTA--Pengusaha rokok yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan kesamping hingga dua derajat,
BERITA TERKAIT
- Kontribusi Koperasi ke PDB Rendah Jadi Tugas Berat MenKopUKM
- Perluas Pasar, FKS Group Bidik Ekspor Makanan Ringan ke Indochina
- Bea Cukai Lepas Ekspor Camilan Khas Bangka Belitung ke Pasar Singapura
- Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
- Ketum PAAI: Banyak Agen Asuransi Belum Memenuhi Standar Kualitas, Ini Tantangan
- KPBB Dorong Produksi BBM Euro 4, Pertamina Dianggap Kunci Pengurangan Polusi