Cukai Karena Faktor Keluarga Matikan Industri Rokok
Rabu, 15 Mei 2013 – 19:15 WIB
Perusahaan rokok sendiri dibagi dalam 3 golongan. Golongan III adalah yang volume produksinya hingga 300 juta batang per tahun, golongan II produksinya berkisar 300 juta 2 miliar batang per tahun dan golongan I adalah yang produksinya diatas 2 miliar batang per tahun.
Diilustrasikan, jika pabrik rokok A dan pabrik rokok B yang masuk golongan II, masing-masing berkapasitas produksi 1,5 miliar batang dan 0,75 miliar batang rokok setahun, dinyatakan memiliki hubungan keterkaitan keluarga. Maka setelah diberlakukannya PMK No.78/2013 keduanya akan dimasukkan dalam golongan I karena produksi total keduanya mencapai 2,25 miliar batang. Dengan demikian, tarif cukai yang harus dibayar pun akan naik secara signifikan
Menurut Aoni, alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena dianggap bisa menjadi siasat pengusaha rokok untuk menghindari cukai rokok yang ditetapkan pemerintah tiap tahunnya tidak masuk akal. Menurutnya, pemerintah tidak pernah survei dan menjaring aspirasi pengusaha terkait kebijakan ini.
"Alasan pemerintah mengada-ada, ini jelas merusak heritage sosial bangsa ini yang ratusan tahun mengandalkan hubungan kekeluargaan dalam bisnis, " ungkapnya.
JAKARTA--Pengusaha rokok yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan kesamping hingga dua derajat,
BERITA TERKAIT
- Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Isu Utama di KTT ASEAN-Korea
- bank bjb Raih World's Most Trustworthy Companies 2024
- Satu Dekade Perjalanan UMKM Indonesia: Pemberdayaan Produk Lokal Menembus Pasar Global
- Program Kampoeng Cokelat GMK Dukung Kemandirian UMKM Tangerang
- Kontribusi Koperasi ke PDB Rendah Jadi Tugas Berat MenKopUKM
- Perluas Pasar, FKS Group Bidik Ekspor Makanan Ringan ke Indochina