Cukai Karena Faktor Keluarga Matikan Industri Rokok
Rabu, 15 Mei 2013 – 19:15 WIB
Selain larangan hubungan keluarga, Peraturan Menteri ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni: permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10 persen.
Aoni Aziz menuturkan, sejak ditetapkan banyak kebijakan atau regulasi pengetatan industri rokok, banyak pabrik rokok kecil yang tutup. Pada tahun 2007, jumlah pabrik rokok mencapai 5000 pabrik, sekarang jumlahnya menyusut hanya tinggal 600 perusahaan.
"Industri dibatasi sedemikian rupa, industri turun bukan karena persaingan pasar namun karena kebijakan-kebijakan pemerintah dan regulasinya," ungkapnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pengusaha rokok yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan kesamping hingga dua derajat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram