Cukai Naik, Perusahaan Rokok Kecil Terpaksa PHK Karyawan
jpnn.com, JOMBANG - Perusahaan rokok kecil di Jombang terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya sejak naiknya cukai. Semenjak pemberlakukan kenaikan cukai rokok penjualan produk itu menurun drastis.
Untuk mempertahankan usahanya, pemilik perusahaan rokok terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya.
Perusahaan rokok itu ada di Desa Plandi Kecamatan Jombang Kota, Jatim. Dari 50 karyawan, yang biasa bekerja kini tinggal 23 orang atau hampir separuh yang dirumahkan.
Abdul Rohman, sang pemilik perusahaan rokok mengatakan, sejak diberlakukan cukai baru pengiriman produk rokok yang memiliki banyak pelanggan dari luar Jawa menurun.
"Jika dalam sebulan biasanya bisa menjual rokok 100 sampai 120 karton, sekarang hanya bisa menjual 40 karton," kata Abdul.
Rokok Sikaret Kretek Tangan (SKT) miliknya ini biasanya menyasar konsumen kelas menengah ke bawah. Semenjak adanya kenaikan harga tingkat penjualannya juga melamban.
Kenaikan cukai sebesar 10 persen dari 3 persen membuat harga produk rokoknya naik sekitar Rp 500. Kenaikan ini selain akibat cukai juga akibat kenaikan barang produksi lainnya. (yos/pojokpitu/jpnn)
Untuk mempertahankan usaha maka pemilik perusahaan rokok kecil terpaksa melakukan PHK terhadap setengah dari jumlah karyawan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja