Cukai Naik, Produksi Rokok Turun Jadi 340,22 Miliar Batang
Pemerintah tidak mempermasalahkan penurunan produksi rokok itu.
Alasannya, kenaikan cukai memang menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok serta membatasi peredaran rokok ilegal.
Dengan cukai yang lebih tinggi, yakni 10,54 persen, harga rokok diperkirakan meningkat 20–25 persen.
Dengan harga yang lebih tinggi, tingkat konsumsi rokok diharapkan turun. ’’Semua sudah kami rencanakan,’’ katanya.
Tahun ini, Heru mengakui, ada kekurangan penerimaan bea dan cukai hingga Rp 2,05 triliun.
Kekurangan tersebut dipicu merosotnya penerimaan bea masuk akibat penurunan devisa impor yang signifikan, yakni 15,8 persen pada 2016.
’’Devisa impor turun 15,8 persen pada 2016 jika dibandingkan dengan 2015 dan turun 22 persen pada 2015 jika dibandingkan dengan 2014. Ini berdampak terhadap penerimaan bea masuk. Karena itu, pada semester I ini, shortfall Rp 1 triliun diperkirakan melebar menjadi Rp 2,05 triliun,’’ ungkapnya.
Berdasar data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), realisasi penerimaan pos bea dan cukai hingga 30 September 2016 mencapai Rp 103,7 triliun atau 56,38 persen dari target Rp 183,9 triliun dalam APBNP 2016.
JAKARTA – Produksi rokok tahun depan diyakini menurun seiring keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai 10,54 persen. Penurunan tersebut diperkirakan
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia