Cukai Plastik Rp 30 Ribu Per Kg, Inflasi Tidak Terlalu Besar
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan plastik berbahan dasar minyak (petroleum based) dikenai cukai Rp 200 per lembar.
Plastik tersebut baru terurai setelah lebih dari seratus tahun. Jika dibulatkan per kg, besaran cukai sekitar Rp 30 ribu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, cukai Rp 30 ribu per kg itu masih lebih murah daripada negara-negara lain yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per kg.
BACA JUGA: Bea Cukai Bandung Menggagalkan Penyelundupan 1.595 Gram Sabu-sabu
”Memang kami mengkajinya juga dengan best practices di negara lain,” katanya, Selasa (2/7).
Menteri yang kerap disapa Ani itu menambahkan, tahun ini sebetulnya pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai plastik Rp 500 miliar.
Namun, hingga awal semester II kebijakan pengenaan cukainya belum jelas. Isu cukai plastik sebenarnya sering dibahas sejak beberapa tahun lalu, tetapi keputusan belum pernah final sampai sekarang.
Penerimaannya dalam pendapatan negara masih nol. Plastik pada dasarnya adalah barang yang berisiko tidak baik bagi lingkungan.
Pemerintah mengusulkan plastik berbahan dasar minyak (petroleum based) dikenai cukai Rp 200 per lembar.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun