Cukai Rokok Akan Dinaikkan, Industri Keberatan
Kata dia, kenaikan cukai dibarengi dengan menurunnya daya beli masyarakat. Jika daya beli turun, konsumen akan menyiasati dengan mencari rokok murah.
Dengan begitu, target pendapatan cukai nakal tidak mecapai target. Kenaikan cukai yang berlebihan justru menyuburkan pertumbuhan rokok ilegal.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menyatakan hal yang serupa.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai yang terjadi selama 3 tahun berturut-turut sangat memukul industri rokok.
Seperti diwartakan, pemerintah memasang target penerimaan cukai rokok Rp 148,2 triliun dalam RAPBN 2018. Angka itu melonjak 4,8 persen dibandingkan target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 senilai Rp141,3 triliun.
“Kenaikan target 4,8 persen berat, ditambah lagi di tengah kondisi penurunan industri dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Pihaknya berharap pemerintah tetap mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif cukai. Volume produksi pabrikan rokok domestik bahkan terkoreksi hampir 6 persen pada semester pertama tahun ini dibandingkan dengan 2016.
Kenaikan tarif cukai 2018 akan semakin menekan pertumbuhan industri. ”Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri,” ujarnya.
Gapero keberatan dan meminta pemerintah menimbang kembali rencana tersebut menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
- Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun Depan, Pengguna Rokok Elektrik Jangan Senang Dulu
- Kesejahteraan Pelinting Rokok Bakal Terancam
- Simplifikasi Tarif CHT Dikabarkan Meningkat, Pelaku Industri Tembakau Resah
- Tarif Cukai Naik, Konsumen Bisa Bergeser ke Produk yang Lebih Murah
- Tim Stranas PK Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau
- Ini Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Tembakau