Cukai Rokok Akan Dinaikkan, Industri Keberatan
Gaprindo mencatat jumlah rokok ilegal di Indonesia mencapai 14 persen atau 30 miliar batang dari total produksi rokok. Jumlah tersebut naik dari catatan sebelumnya, yaitu sepuluh persen.
”Salah satu cara untuk bisa meredam produksi dan konsumsi rokok ilegal adalah menjaga agar cukai rokok tidak naik tinggi,” pungkas Moefti.
Head of Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Hananto Wibisono mengatakan, kenaikan cukai rata-rata tertimbang 10,04 persen tersebut dinilai memberatkan.
Terutama dalam kondisi seperti sekarang di mana industri hasil tembakau selama tiga tahun terakhir stagnan.
''Dampaknya tidak hanya dirasakan pabrikan, tapi juga pekerja di pabrik rokok, petani cengkeh, dan petani tembakau yang totalnya mencapai 6 juta orang,'' tandasnya.
Berkaca dari sebelumnya, beban cukai yang ditanggung terlalu tinggi, seperti 2016 yang mencapai 15 persen. Saat ini beban pajak sudah 60 persen dari harga rokok, termasuk pajak rokok dan PPN hasil tembakau.
''Bila memungkinkan, kebijakan cukai bersifat jangka panjang,'' katanya. Dengan demikian, kepastian usaha lebih terjamin dan tidak waswas ketika menjelang kenaikan cukai.
Sekjen Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) I Ketut Budiman mengatakan, kenaikan cukai bisa mengganggu kelangsungan pabrik rokok.
Gapero keberatan dan meminta pemerintah menimbang kembali rencana tersebut menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
- Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun Depan, Pengguna Rokok Elektrik Jangan Senang Dulu
- Kesejahteraan Pelinting Rokok Bakal Terancam
- Simplifikasi Tarif CHT Dikabarkan Meningkat, Pelaku Industri Tembakau Resah
- Tarif Cukai Naik, Konsumen Bisa Bergeser ke Produk yang Lebih Murah
- Tim Stranas PK Soroti Optimalisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau
- Ini Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Tembakau