Cukai Rokok Diatur dengan PMK, Bukan Peraturan Pemerintah
Senin, 10 September 2018 – 15:50 WIB

Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN
“Aturan ini menutup celah seperti ini,” kata dia.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan ini.
"Kami ingin sampaikan ini sudah berjalan. Ini tetap terus berjalan," tegasnya.(chi/jpnn)
Penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012. Saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Danantara 1.000 T
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Natalius Pigai Sudah Bicara ke Sri Mulyani soal Anggaran Kementerian HAM