Cukai Rokok Dinilai Tak Layak Naik, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 10,04 persen pada 2018 terus menuai pro dan kontra.
Salah satu pihak yang kontra adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Mereka menyesalkan kebijakan cukai yang hanya berfokus pada rokok.
Koordinator Media Center AMTI Hananto Wibisono mengungkapkan, sebenarnya banyak industri lain yang bisa berkontribusi menambah pendapatan cukai.
”Kenapa negara tidak mencari objek lain yang bisa diandalkan,” kata Hananto, Senin (23/10).
Menurut Hananto, pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mencari keuntungan dari cukai.
Pasalnya, ekonomi sedang melambat. Daya beli masyarakat juga menurun dan inflasi meninggi.
“Dampaknya, penjualan rokok terus turun dan itu akan memukul keberadaan sektor tembakau” tambahnya.
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 10,04 persen pada 2018 terus menuai pro dan kontra.
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal