Cukai Rokok Dinilai Tak Layak Naik, Ini Alasannya
Selasa, 24 Oktober 2017 – 12:55 WIB
Bahkan, kini beban pajak mencapai 60 persen harga rokok.
Data AMTI menunjukkan, industri rokok terus menurun empat tahun terakhir.
Pada 2013, industri rokok mencapai 346 miliar batang. Pada 2014, industri rokok menghasilkan 345 miliar batang.
Pada 2015, produksi naik mencapai 348 batang. Sedangkan tahun lalu turun menjadi 342 miliar.
Per Juli 2017, industri batang rokok kembali turun menjadi tujuh miliar batang. (car/c16/sof)
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 10,04 persen pada 2018 terus menuai pro dan kontra.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
- Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas