Cukai Rokok Dinilai Tak Layak Naik, Ini Alasannya
Selasa, 24 Oktober 2017 – 12:55 WIB

Ilustrasi pekerja membuat rokok. Foto: Radar Bromo/JPNN
Bahkan, kini beban pajak mencapai 60 persen harga rokok.
Data AMTI menunjukkan, industri rokok terus menurun empat tahun terakhir.
Pada 2013, industri rokok mencapai 346 miliar batang. Pada 2014, industri rokok menghasilkan 345 miliar batang.
Pada 2015, produksi naik mencapai 348 batang. Sedangkan tahun lalu turun menjadi 342 miliar.
Per Juli 2017, industri batang rokok kembali turun menjadi tujuh miliar batang. (car/c16/sof)
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 10,04 persen pada 2018 terus menuai pro dan kontra.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik