Cukai Rokok Ilegal Melonjak
Mayoritas Industri di Jatim dan Jateng
Jumat, 17 Agustus 2012 – 15:21 WIB

Cukai Rokok Ilegal Melonjak
JAKARTA - Kepatuhan pelaku industri rokok dalam hal cukai perlu ditingkatkan. Ini terkait dengan pelanggaran cukai yang melonjak signifikan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rahmat Subagio mengatakan, sepanjang 2012 ini, kasus pelanggaran cukai yang berhasil diungkap Ditjen Bea dan Cukai memang melonjak. "Nilai pelanggaran cukainya naik empat kali lipat," ujarnya kepada Jawa Pos (induk JPNN) Kamis (16/8).
Baca Juga:
Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, pada 2011 lalu, terdapat 505 kasus pelanggaran cukai rokok dengan nilai kerugian negara Rp 32,66 miliar. Tahun ini, sampai 15 Juli 2012 saja, jumlah pelanggarannya sudah sampai 303 kasus. "Apalagi, nilai pelanggarannya naik signifikan, sampai Rp 139,58 miliar," katanya.
Menurut Rahmat, ada tiga modus pelanggaran industri rokok di bidang cukai, yakni penjualan rokok tanpa cukai, penggunaan cukai palsu, atau cukai asli yang tidak sesuai dengan peruntukan. "Operasi penertiban kami fokuskan di sentra industri rokok, mayoritas di Jawa Timur dan Jawa Tengah," ujarnya.
JAKARTA - Kepatuhan pelaku industri rokok dalam hal cukai perlu ditingkatkan. Ini terkait dengan pelanggaran cukai yang melonjak signifikan. Direktur
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang