Cukai Rokok Ilegal Melonjak
Mayoritas Industri di Jatim dan Jateng
Jumat, 17 Agustus 2012 – 15:21 WIB
JAKARTA - Kepatuhan pelaku industri rokok dalam hal cukai perlu ditingkatkan. Ini terkait dengan pelanggaran cukai yang melonjak signifikan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rahmat Subagio mengatakan, sepanjang 2012 ini, kasus pelanggaran cukai yang berhasil diungkap Ditjen Bea dan Cukai memang melonjak. "Nilai pelanggaran cukainya naik empat kali lipat," ujarnya kepada Jawa Pos (induk JPNN) Kamis (16/8).
Baca Juga:
Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, pada 2011 lalu, terdapat 505 kasus pelanggaran cukai rokok dengan nilai kerugian negara Rp 32,66 miliar. Tahun ini, sampai 15 Juli 2012 saja, jumlah pelanggarannya sudah sampai 303 kasus. "Apalagi, nilai pelanggarannya naik signifikan, sampai Rp 139,58 miliar," katanya.
Menurut Rahmat, ada tiga modus pelanggaran industri rokok di bidang cukai, yakni penjualan rokok tanpa cukai, penggunaan cukai palsu, atau cukai asli yang tidak sesuai dengan peruntukan. "Operasi penertiban kami fokuskan di sentra industri rokok, mayoritas di Jawa Timur dan Jawa Tengah," ujarnya.
JAKARTA - Kepatuhan pelaku industri rokok dalam hal cukai perlu ditingkatkan. Ini terkait dengan pelanggaran cukai yang melonjak signifikan. Direktur
BERITA TERKAIT
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirroless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia