Cukai Rokok Lebih Besar Dari Pajak Freeport
Terus Digerus Regulasi, Industri Rokok Nasional Mulai Resah
Kamis, 06 Januari 2011 – 06:36 WIB
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam sidang uji materi Pasal 113 ayat 2 UU No.36 tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), GAPPRI bersama-sama dengan tiga raksasa industri rokok seperti PT Djarum, PT Gudang Garam dan PT HM Sampoerna dihadirkan pihak pemerintah di sidang MK.Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan zat-zat tambahan seperti pemanis maupun saos.
Dalam draft RPP tentang Tembakau yang tengah disusun sebagai turunan atas UU Kesehatan, diatur pembatasan kandungan sampai ke zat-zat tambahan, ketentuan gambar korban rokok dalam kemasan, dan pembatasan ruang rokok yang super ketat. Padahal dalam PP 19 Tahun 1999 telah diatur. “Ini tumpang tindih,” katanya.