Cukai Rokok Lebih Besar Dari Pajak Freeport
Terus Digerus Regulasi, Industri Rokok Nasional Mulai Resah
Kamis, 06 Januari 2011 – 06:36 WIB
Baca Juga:
Menurut Ismanu, dengan restriksi yang super ketat terhadap skala produksi dan pola konsumsi yang masuk ke wilayah personal menjadikan nasib bisnis rokok makin terancam. Ia menengarai banyak kelompok LSM dengan biaya asing yang sangat besar memaksakan kehendak ke badan-badan Pemerintah untuk mengebiri industri rokok melalui regulasi yang sangat ketat dan tidak masuk akal. “Memang frasenya pengamanan, tapi prakteknya bisa penggerusan. Ada kepentingan asing bermain di sini. Kelompok-kelompok ini harusnya menyadari”.
Ismanu mengungkapkan, setiap tahun industri rokok menyumbang pendapatan puluhan trilyun rupiah. Tahun 2010, cukai rokok yang disumbang mencapai lebih dari Rp. 60 Trilyun, belum termasuk PPN rokok, pajak penghasilan badan dan PPh karyawan. “Seandainya pemasukan negara atas cukai rokok dikumpulkan, jumlah itu cukup untuk membayar utang negara kita. Ini angka yang luar bisa dibanding pemasukan perusahaan tambang emas di Papua yang hanya Rp. 20 Trilyun pertahun,”tambah Ismanu.(ja/jpnn)
JAKARTA - Industri rokok nasional mulai resah menyusul akan diterbitkannya pengaturan rokok yang sangat ketat. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi