Cukai Rokok Masih Primadona Negara
Senin, 29 Maret 2010 – 15:57 WIB
Perihal fatwa haram rokok, kata Thomas pula, (itu) dihormati bersama sebagai keputusan dari salah satu organisasi Islam dengan massa yang cukup besar di Indonesia. Namun dipastikannya, penerimaan cukai dari pangsa pasar ini dinilai masih sangat besar (dalam) menyumbang bagi pemasukan negara.
Baca Juga:
"Dari target cukai Rp 57,2 triliun, hanya Rp 2 triliun yang berasal dari luar rokok. Masih cukup besar. Lagipula, fatwa haram rokok itu kan baru berjalan satu bulan. Nanti pasti akan kita evaluasi lagi, sejauh mana dampaknya. Tapi saya yakin tidak akan besar pengaruhnya," kata Thomas lagi. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tampaknya masih menjadikan cukai rokok sebagai primadona pendapatan negara. Meski PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024