Cukai Rokok Naik 10,04 %, Jokowi: Itung-itungannya Ketemu
Kamis, 19 Oktober 2017 – 22:37 WIB
"Bagaimana pengelompokan, komposisi dari masing-masing perusahaan rokok yang sifatnya produksi mesin dan tangan itu juga, walaupun rata-rata 10,04 persen, bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen. Ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," jelasnya.(fat/jpnn)
Pemerintah sudah memutuskan kenaikan cukai rokok pada 2018. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden Jokowi menggelar ratas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya