Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Petani Tembakau Enggak Perlu Risau
Jumat, 11 Desember 2020 – 23:54 WIB

Ilustrasi cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai
Kenaikan cukai akan membuat harga rokok di pasaran lebih tinggi sehingga akan mendorong keluarga miskin mengerem belanja rokok dan menggantinya dengan konsumsi yang lebih bermanfaat.
Kementerian Keuangan telah mengumuumkan kenaikan cukai rokok pada 2021 dengan rata-rata 12,55 persen.
Komnas Pengendalian Tembakau memuji keputusan Kementerian Keuangan tersebut karena cukai rokok merupakan mekanisme pengendalian konsumsi rokok. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany mengimbau petani tembakau dan cengkeh tidak perlu khawatir.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan