Cukai Rokok Naik 16 Persen

Demi Kesehatan, Kejar Target APBN 2012

Cukai Rokok Naik 16 Persen
Cukai Rokok Naik 16 Persen
JAKARTA – Pemerintah menatapkan mulai 1 Januari tahun depan, cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 16 persen. Kebijakan cukai ini dibuat guna mengejar target penerimaan APBN 2012 dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp 72 triliun, naik dari tahun ini Rp 65 triliun.

Kenaikan merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara pemerintah dengan DPR.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam PMK No 167/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada 1 Januari 2012.

Yudi menjelaskan, dalam kebijakan cukai pada 2012, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan pada 2011. ”Yakni, dua golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta tiga golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT),” katanya, Jumat (2/12)

Sementara mengenai struktur tarif, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, diambil kebijakan penyederhanaan struktur tarif dari 19 layer menjadi 15 layer dengan menggabungkan beberapa layer dalam beberapa golongan jenis hasil tembakau.

JAKARTA – Pemerintah menatapkan mulai 1 Januari tahun depan, cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 16 persen. Kebijakan cukai ini dibuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News