Cukai Rokok Naik 16 Persen
Demi Kesehatan, Kejar Target APBN 2012
Sabtu, 03 Desember 2011 – 17:01 WIB
Khusus untuk pengusaha pabrik jenis SKT dan Sigaret Putih Tangan (SPT) dilakukan perubahan batasan jumlah produksi pabrik, yaitu golongan II menjadi lebih dari 300 juta batang, tapi tidak lebih dari 2 miliar batang dan golongan III menjadi tidak lebih dari 300 juta batang.
Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk 2012 adalah sekitar 16 persen dengan produksi hasil tembakau diperkirakan mencapai 268,4 miliar batang. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 10 sampai dengan Rp 70 per batang.
Tarif cukai untuk hasil tembakau jenis Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), Klobot (KLB), Kelembak Menyan (KLM), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan, kenaikan cukai rokok dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat. (lum)