Cukai Rokok Naik 16 Persen

Demi Kesehatan, Kejar Target APBN 2012

Cukai Rokok Naik 16 Persen
Cukai Rokok Naik 16 Persen

LONJAKAN CUKAI SIGARET

- Rata-rata kenaikan tarif cukai 2012 sekitar 16 persen

- Produksi hasil tembakau diperkirakan 268,4 miliar batang.

- Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 10 - Rp 70 per batang.

- Struktur tarif dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, SKM golongan II layer 3  digabung/dinaikkan ke layer 2, sehingga SKM golongan II    hanya terdiri dari 2 layer.

JAKARTA – Pemerintah menatapkan mulai 1 Januari tahun depan, cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 16 persen. Kebijakan cukai ini dibuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News