Cukai Rokok Naik 23 Persen, Rokok Ilegal Bakal Merajalela
Kenaikan cukai juga akan menyebabkan turunnya volume produksi rokok seiring dengan beralihnya konsumen.
Dengan demikian, performa perusahaan rokok kian turun, dan kelangsungan dari jutaan pekerja yang bergantung pada industri ini akan terancam.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie mengatakan hal yang senada.
Dia menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 23 persen akan kian mengimpit industri rokok nasional yang saat ini sudah dalam kondisi menurun.
Dia juga menekankan potensi meningkatnya rokok ilegal di masyarakat serta imbas yang akan terjadi pada mata pencaharian pekerja.
Selain itu, petani tembakau dan cengkih akan mengalami kerugian akibat bahan baku tak dapat diserap. (jos/jpnn)
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dinilai bisa membuat rokok ilegal semakin merajalela.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak