Cukai Rokok Naik 23 Persen, Rokok Ilegal Bakal Merajalela

Kenaikan cukai juga akan menyebabkan turunnya volume produksi rokok seiring dengan beralihnya konsumen.
Dengan demikian, performa perusahaan rokok kian turun, dan kelangsungan dari jutaan pekerja yang bergantung pada industri ini akan terancam.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie mengatakan hal yang senada.
Dia menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 23 persen akan kian mengimpit industri rokok nasional yang saat ini sudah dalam kondisi menurun.
Dia juga menekankan potensi meningkatnya rokok ilegal di masyarakat serta imbas yang akan terjadi pada mata pencaharian pekerja.
Selain itu, petani tembakau dan cengkih akan mengalami kerugian akibat bahan baku tak dapat diserap. (jos/jpnn)
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dinilai bisa membuat rokok ilegal semakin merajalela.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan