Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih
Kamis, 05 November 2009 – 05:04 WIB

Industri rokok di Indonesia. Foto: Pajakonline.com.
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Saat ini dikatakan, tarif cukai di Indonesia masih tergolong rendah. Dari survei di sembilan negara Asia, India merupakan negara yang cukai rokoknya paling tinggi yaitu 72 persen. Kemudian disusul Thailand (63 persen), Jepang (61 persen), Malaysia (49-57 persen), Filipina (46-49 persen), Vietnam (45 persen), China (40 persen), serta Indonesia (37 persen). Kamboja menjadi satu-satunya negara yang tarif cukai rokoknya lebih rendah dari Indonesia, yakni 20 persen.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan efektif diberlakukan awal tahun depan. "Kemungkinan (naiknya) bisa lebih dari 5 persen," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/11) kemarin.
Baca Juga:
Menurut Anwar, selain strategi optimalisasi penerimaan dari pos cukai, langkah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok adalah dengan mempertimbangkan sejumlah pendapat, yang diantaranya berasal dari komunitas anti rokok yang menginginkan pembatasan produksi rokok. "Kalau dibatasi, berarti kenaikan tarif cukainya cukup tinggi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Dirjen
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram