Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih
Kamis, 05 November 2009 – 05:04 WIB
Sayangnya, hingga kemarin Anwar belum bisa memastikan besaran kenaikan tarif cukai itu. Menurut dia, keputusan mengenai besaran tarif cukai rokok tahun 2010 masih menunggu hasil keputusan rapat antara Ditjen Bea Cukai dengan Badan Kebijakan Fiskal.
Baca Juga:
Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan kelas atau jenis rokok yang sekarang ini ada 10 kelas. "Supaya kelasnya tidak terlalu banyak. Sebab kalau banyak, mereka (industri) akan main di kelasnya saja," terangnya.
Dalam roadmap kebijakan fiskal tentang rokok, pada pertengahan November 2009 ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang cukai rokok akan dikeluarkan. Selanjutnya, Bea dan Cukai akan mencetak pita cukai yang baru, sebelum kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi. Menurut Anwar, kenaikan pita cukai ini sudah dimasukan dalam perhitungan Anggaran Perbendaharaan dan Belanja Negara (APBN) 2010, termasuk untuk hitungan target penerimaan dari pos cukai 2010 sebesar Rp 54 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain menaikkan tarif cukai, upaya mengamankan penerimaan negara dari pos cukai juga dilakukan dari peningkatan pengawasan. "Intinya adalah law enforcement (penegakan hukum)," ujarnya.
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Dirjen
BERITA TERKAIT
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto