Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih
Kamis, 05 November 2009 – 05:04 WIB

Industri rokok di Indonesia. Foto: Pajakonline.com.
Langkah yang akan dilakukan antara lain adalah peningkatan operasi pasar, pemeriksaan lokasi pabrik, peningkatan security features pita cukai, serta peningkatan pengawasan peredaran "minuman mengandung ethyl alcohol" impor. (owi)
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Dirjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian