Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Berlaku Mulai 25 Desember 2012
Selasa, 27 November 2012 – 03:51 WIB

Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Selain kenaikan tarif, lanjut Yudi, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan para produsen rokok. Misalnya, untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2012, yaitu dua golongan untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin), serta tiga golongan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan).
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan bahwa untuk periode 2013, pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok secara moderat mulai Rp 5-20 per batang. "Rata-rata kenaikan sekitar 8,5 persen," ujarnya, Senin (26/11).
Baca Juga:
Menurut Yudi, kenaikan tarif cukai tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. "Kenaikan ini untuk mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau yang dalam APBN 2013 ditetapkan Rp 88,02 triliun," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Kepala Biro
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi