Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Berlaku Mulai 25 Desember 2012
Selasa, 27 November 2012 – 03:51 WIB
JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Selain kenaikan tarif, lanjut Yudi, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan para produsen rokok. Misalnya, untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2012, yaitu dua golongan untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin), serta tiga golongan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan).
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan bahwa untuk periode 2013, pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok secara moderat mulai Rp 5-20 per batang. "Rata-rata kenaikan sekitar 8,5 persen," ujarnya, Senin (26/11).
Baca Juga:
Menurut Yudi, kenaikan tarif cukai tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. "Kenaikan ini untuk mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau yang dalam APBN 2013 ditetapkan Rp 88,02 triliun," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Kepala Biro
BERITA TERKAIT
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024