Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Berlaku Mulai 25 Desember 2012
Selasa, 27 November 2012 – 03:51 WIB
Selain itu, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, maka mulai 2013 nanti pemerintah melakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer, yaitu dengan menggabungkan layer 3 denganlayer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II. "Sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan," jelasnya.
Baca Juga:
Sedangkan untuk sistem tarif cukai, kata Yudi, masih melanjutkan kebijakan pada tahun 2012 yaitu sistemtarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (HJE).
Satu hal lain yang menurut Yudi penting diketahui adalah masa efektif PMK Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Meski tarif cukai ini untuk tahun anggaran 2013, namun pemerintah memutuskan untuk sedikit memajukan pelaksanaannya. "Jadi, nanti mulai efektif per 25 Desember 2012," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dalam penentuan tarif cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan tiga dimesi, yakni dimensi rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara, dimensi industri rokok sebagai penyerap tenaga kerja, dan dimensi kesehatan.
JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Kepala Biro
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo