Cukai Rokok Naik 8,5 Persen

Berlaku Mulai 25 Desember 2012

Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Selain itu, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, maka mulai 2013 nanti pemerintah melakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer, yaitu dengan menggabungkan layer 3 denganlayer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II. "Sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan," jelasnya.

Sedangkan untuk sistem tarif cukai, kata Yudi, masih melanjutkan kebijakan pada tahun 2012 yaitu sistemtarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (HJE).

Satu hal lain yang menurut Yudi penting diketahui adalah masa efektif PMK Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Meski tarif cukai ini untuk tahun anggaran 2013, namun pemerintah memutuskan untuk sedikit memajukan pelaksanaannya. "Jadi, nanti mulai efektif per 25 Desember 2012," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dalam penentuan tarif cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan tiga dimesi, yakni dimensi rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara, dimensi industri rokok sebagai penyerap tenaga kerja, dan dimensi kesehatan.

JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Kepala Biro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News