Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Berlaku Mulai 25 Desember 2012
Selasa, 27 November 2012 – 03:51 WIB
Karena itu, lanjut Agus, dalam kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah tidak asal pukul rata. Artinya, kenaikan tarif cukai untuk tiap jenis rokok akan berbeda-beda. "Misalnya untuk rokok kretek atau buatan tangan (yang menyerap lebih banyak tenaga kerja, kenaikan cukainya) lebih rendah," ucapnya.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai langsung direspons oleh produsen rokok. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan, bagi produsen rokok, kenaikan tarif cukai sudah pasti akan diikuti dengan kenaikan harga jual rokok ke konsumen. "Kenaikannya akan bervariasi, sesuai dengan kenaikan tarif cukai," ujarnya. (owi)
JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Kepala Biro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo