Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Berlaku Mulai 25 Desember 2012
Selasa, 27 November 2012 – 03:51 WIB

Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Karena itu, lanjut Agus, dalam kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah tidak asal pukul rata. Artinya, kenaikan tarif cukai untuk tiap jenis rokok akan berbeda-beda. "Misalnya untuk rokok kretek atau buatan tangan (yang menyerap lebih banyak tenaga kerja, kenaikan cukainya) lebih rendah," ucapnya.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai langsung direspons oleh produsen rokok. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan, bagi produsen rokok, kenaikan tarif cukai sudah pasti akan diikuti dengan kenaikan harga jual rokok ke konsumen. "Kenaikannya akan bervariasi, sesuai dengan kenaikan tarif cukai," ujarnya. (owi)
JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Kepala Biro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi