Cukai Rokok Naik 8,5 Persen

Berlaku Mulai 25 Desember 2012

Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Cukai Rokok Naik 8,5 Persen
Karena itu, lanjut Agus, dalam kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah tidak asal pukul rata. Artinya, kenaikan tarif cukai untuk tiap jenis rokok akan berbeda-beda. "Misalnya untuk rokok kretek atau buatan tangan (yang menyerap lebih banyak tenaga kerja, kenaikan cukainya) lebih rendah," ucapnya.

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai langsung direspons oleh produsen rokok. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan, bagi produsen rokok, kenaikan tarif cukai sudah pasti akan diikuti dengan kenaikan harga jual rokok ke konsumen. "Kenaikannya akan bervariasi, sesuai dengan kenaikan tarif cukai," ujarnya. (owi)

JAKARTA - Para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah memastikan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Kepala Biro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News