Cukai Rokok Naik Hingga 9,6 Persen
Kamis, 18 November 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Tahun depan, para perokok sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah akhirnya merealisasikan rencana menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikannya bervariasi, ada yang mencapai 9,6 persen. Kenaikan signifikan hingga di atas 9 persen terjadi pada tarif cukai untuk beberapa golongan rokok, di antaranya rokok Sigaret Kretek Mesik (SKM) golongan II dengan batasan harga jual eceran per batang/gram paling rendah Rp 374 hingga 380. Tarif cukai rokok jenis ini naik dari Rp 155 per batang/gram menjadi Rp 170, atau naik 9,6 persen.
Kenaikan cukai rokok ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190/PMK.011/2010. Peraturan yang disahkan pada 3 November lalu itu, baru-baru ini dirilis oleh Kantor Kementerian Keuangan. "Tarif cukai baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) melalui PMK tersebut.
Baca Juga:
PMK yang baru ini merupakan perubahan ke dua atas PMK No 181/PMK.011/2009. Sebelumnya, PMK tersebut sudah pernah diubah dengan terbitnya PMK No 99/PMK.011/2010 pada 6 Mei 2010 lalu.
Baca Juga: