Cukai Rokok Naik Hingga 9,6 Persen

Cukai Rokok Naik Hingga 9,6 Persen
Cukai Rokok Naik Hingga 9,6 Persen
Kemudian, rokok jenis SKT atau SPT golongan I, tarif cukainya bakal naik dari kisaran Rp 145-215 per batang/gram menjadi Rp 155-235 per batang/gram. Sedangkan SKT atau SPT golongan II baik dari kisaran Rp 90-95 per batang/gram menjadi Rp 90-100 per batang/gram. Adapun SKT atau SPT golongan III yang sebelumnya sempat diturunkan dari Rp 65 per batang/gram menjadi Rp 50 per batang/gram, nanti bakal kembali menjadi Rp 65 per batang/gram.

Kemudian, tarif cukai SKTF atau SPTF golongan I yang saat ini di kisaran Rp 280-310 per batang/gram, akan naik menjadi Rp 295-325 per batang/gram. Sedangkan SKTF/SPTF golongan II akan naik dari Rp 155-230 per batang/gram menjadi Rp 170-245 per batang/gram. (owi/ito/jpnn)

JAKARTA - Tahun depan, para perokok sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah akhirnya merealisasikan rencana menaikkan tarif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News