Cukai Rokok Naik Hingga 9,6 Persen
Kamis, 18 November 2010 – 19:19 WIB
Kemudian, rokok jenis SKT atau SPT golongan I, tarif cukainya bakal naik dari kisaran Rp 145-215 per batang/gram menjadi Rp 155-235 per batang/gram. Sedangkan SKT atau SPT golongan II baik dari kisaran Rp 90-95 per batang/gram menjadi Rp 90-100 per batang/gram. Adapun SKT atau SPT golongan III yang sebelumnya sempat diturunkan dari Rp 65 per batang/gram menjadi Rp 50 per batang/gram, nanti bakal kembali menjadi Rp 65 per batang/gram.
Kemudian, tarif cukai SKTF atau SPTF golongan I yang saat ini di kisaran Rp 280-310 per batang/gram, akan naik menjadi Rp 295-325 per batang/gram. Sedangkan SKTF/SPTF golongan II akan naik dari Rp 155-230 per batang/gram menjadi Rp 170-245 per batang/gram. (owi/ito/jpnn)
JAKARTA - Tahun depan, para perokok sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah akhirnya merealisasikan rencana menaikkan tarif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi