Cukai Rokok Naik, Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Cuma Cari Uang
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik.
Kenaikan harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.
[Lihat: Sah! Pemerintah Naikkan Harga Rokok]
Namun, keputusan pemerintah soal besaran tarif cukai rokok menuai kritik pedas.
Kebijakan itu dinilai tak berpihak pada aspek kesehatan. Bahkan, dianggap terlalu konservatif.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau, Priyo Sidipratomo menuturkan, keputusan itu hanya untuk memuaskan dahaga sesaat. Hanya untuk membungkam pihak-pihak yang ingin ada upaya pengendalian.
Tapi, lanjut dia, ternyata tak ada unsur pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan yang jadi pertimbangan.
Kenaikan sebesar 10,54 persen tak akan membuat pecandu rokok berhenti mengkonsumsi barang adiktif tersebut. Apalagi, untuk mencegah pemula untuk mencoba-coba ikut mengkonsumsinya.
JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik. Kenaikan harga jual
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal