Cukai Rokok Naik, Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Cuma Cari Uang
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik.
Kenaikan harga jual eceran rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147 /PMK.010/2016.
[Lihat: Sah! Pemerintah Naikkan Harga Rokok]
Namun, keputusan pemerintah soal besaran tarif cukai rokok menuai kritik pedas.
Kebijakan itu dinilai tak berpihak pada aspek kesehatan. Bahkan, dianggap terlalu konservatif.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau, Priyo Sidipratomo menuturkan, keputusan itu hanya untuk memuaskan dahaga sesaat. Hanya untuk membungkam pihak-pihak yang ingin ada upaya pengendalian.
Tapi, lanjut dia, ternyata tak ada unsur pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan yang jadi pertimbangan.
Kenaikan sebesar 10,54 persen tak akan membuat pecandu rokok berhenti mengkonsumsi barang adiktif tersebut. Apalagi, untuk mencegah pemula untuk mencoba-coba ikut mengkonsumsinya.
JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik. Kenaikan harga jual
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
- Endry Lee, Sosok di Balik Kesuksesan MensaPro Indonesia