Cukai Rokok Naik, Komnas Pengendalian Tembakau: Pemerintah Cuma Cari Uang

Padahal, epidemi konsumsi rokok di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Lebih dari sepertiga penduduk Indonesia atau 36,3 persen dikategorikan sebagai perokok saat ini.
”Pemerintah cuma mencari uang, tidak melakukan pengendalian. Dengan naik hanya sekitar Rp 1000 tentu tak ada efeknya (pada pengendalian, red). Dinaikkan itu ya Rp 50 ribu gitu harganya,” katanya.
Prijo mengatakan, keputusan besaran cukai rokok 2017 ini seolah memperjelas ketidakberdayaan pemerintah dibawah industri rokok. Signal itu sebetulnya sudah terlihat sejak lama.
Salah satunya, pada ketentuan kenaikan cukai rokok yang tidak lebih dari 57 persen dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hal ini tentu menjadi tanda tanya sendiri. Sebab, tak sepatutnya besaran cukai rokok dibatasi.
”Karena, cukai kan jadi salah satu cara pemerintah untuk memproteksi warganya dari hal-hal yang tidak baik,” tegasnya.
Senada dengan Prijo, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi bahkan mengatakan kebijakan ini terlalu konservatif.
JPNN.com JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok 2017. Keputusan ini tentu membuat harga juga akan naik. Kenaikan harga jual
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi