Cukai Rokok Naik Terlalu Tinggi, Petani dan Pekerja SKT Makin Menderita
Rabu, 14 Oktober 2020 – 13:24 WIB

Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com
Sebelumnya, Kasubdit Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sumondang mengatakan dampak kenaikan cukai rokok bisa menyebabkan perusahaan tutup dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut. Kemenaker berharap bahwa tenaga kerja harus tetap bekerja dan perekenomian tetap bekerja dengan baik tanpa adanya PHK.
“Harus menghitung dampak dari terjadinya kenaikan cukai ini. Jangan sampai terjadi PHK dan sampai perusahaan tutup atau lainnya. Perlu kehati-hatian dan kajian lebih dalam untuk menghindari ini. Juga harus ada roadmap untuk melihat ini secara luas,” tandasnya.(chi/jpnn)
Jangan sampai kenaikan cukai rokok 2021 terlalu tinggi seperti pada tahun ini yakni 23 persen.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
- Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan