Cukai Rokok Rugikan Negara Setengah Triliun
Kamis, 27 September 2012 – 10:05 WIB
JAKARTA--Upaya pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum efektif mengerem pelanggaran pita cukai rokok. Buktinya, temuan pelanggaran justru meningkat. Peneliti PSEKP Elan Satriawan menambahkan, survei dilakukan pada periode Maret " April 2012 dengan menjadikan 16 provinsi sebagai sampel. Para peneliti kemudian membeli 24.467 bungkus rokok di berbagai wilayah yang ada di 16 provinsi. "Hasilnya, kami temukan 8,48 persen pelanggaran cukai dari semua rokok yang dikumpulkan. Angka ini naik dari survey 2010 yang temuan pelanggarannya sebesar 6,24 persen," ucapnya.
Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) UGM yang juga ekonom Tony Prasetiantono mengatakan, hasil survei PSEKP tahun ini menunjukkan temuan pelanggaran pita cukai rokok yang lebih tinggi. "Nilai kerugian negara di kisaran Rp 412 miliar sampai Rp 596 miliar," ujarnya saat paparan hasil survei di Jakarta, (26/9).
Baca Juga:
Tony menyebut, kerugian tersebut berarti sekitar 0,52 " 0,75 persen dari target penerimaan cukai rokok atau hasil tembakau yang pada 2012 ini ditetapkan sebesar Rp 79 triliun. Sebelumnya, dalam survey yang dilakukan PSEKP pada 2010, estimasi kerugian akibat pelanggaran cukai sebesar Rp 209 " 307 miliar. "Tahun ini naiknya lumayan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Upaya pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum efektif mengerem pelanggaran pita cukai rokok. Buktinya, temuan
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024