Cukai Rokok Rugikan Negara Setengah Triliun

Cukai Rokok Rugikan Negara Setengah Triliun
Cukai Rokok Rugikan Negara Setengah Triliun
Jika dicermati, temuan pelanggaran dalam survei ini memiliki perbedaan signifikan dengan temuan pelanggaran oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, Bea dan Cukai menemukan pelanggaran cukai rokok di tingkat produsen atau saat rokok akan dikirimkan ke wilayah distribusi, adapun survei PSEKP menemukan pelanggaran cukai rokok di tingkat pengecer atau yang lolos dari sistem pencegahan aparat bea dan cukai, sehingga hasil survei lebih menggambarkan realita pelanggaran di lapangan.

Peneliti PSEKP Arti Adji menambahkan, terdapat lima jenis pelanggaran cukai rokok. Pertama, menggunakan pita cukai asli namun salah personalisasi. Ke dua, menggunakan pita cukai asli namun salah peruntukan. Ketiga, menggunakan pita cukai palsu. Keempat, menggunakan pita cukai bekas. Kelima, tanpa pita cukai. "Hasil survey menunjukkan, pelanggaran berupa salah personalisasi merupakan yang terbesar," ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Rahmat Subagio mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan-temuan surve PSEKP. "Hasil observasi kami, pelanggaran pita cukai banyak dilakukan oleh produsen rokok yang tidak teregistrasi atau produsen yang tidak resmi," katanya.

Rahmat menyebut, rokok yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai banyak beredar di wilayah Sumatera dan Sulawesi dengan produsen yang kebanyakan berada di Jawa. Untuk Sumatera, distribusi biasanya dilakukan melalui Pelabuhan Merak Banten, sedangkan untuk wilayah Sulawesi banyak dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Mas Semarang. "Jadi, di titik-titik itu (pelabuhan, Red) kami perketat pengawasan," ujarnya. (owi/kim)

JAKARTA--Upaya pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum efektif mengerem pelanggaran pita cukai rokok. Buktinya, temuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News