Cukai Rokok Sudah Naik Tinggi, SPM dan SKM Tak Perlu Digabung

Cukai Rokok Sudah Naik Tinggi, SPM dan SKM Tak Perlu Digabung
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

Kenaikan tarif cukai rokok bukan satu-satunya tantangan yang diberikan Pemerintah dalam upaya mengontrol sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

Wacana yang masih terus digulirkan oleh sebagian pihak adalah adanya penerapan simplifikasi struktur tarif cukai dan penggabungan batas jumlah produksi Sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret keretek mesin (SKM).

Bayu mengungkapkan, rencana kenaikan cukai sudah cukup berat bagi pelaku industri, apalagi jika dibebani dengan simplifikasi dan penggabungan.

“Ancaman terhadap petani dan potensi terjadinya PHK menjadi semakin tinggi. Ditambah pula, jika penggabungan SPM dan SKM diterapkan maka akan terjadi potensi oligopoli dan juga monopoli,” katanya.

Jika pada akhirnya penggabungan SPM dan SKM diterapkan, perusahaan-perusahaan kecil dan menengah akan dipaksa untuk menyesuaikan tarif yang lebih tinggi.

Hal itu berdasarkan penggabungan batas jumlah produksi kedua kategori tersebut. Persaingan tidak sehat lantas terjadi karena tengah tekanan kenaikan cukai yang sangat tinggi, perusahaan rokok kecil dan menengah terdampak akan dihantam oleh beban cukai tambahan akibat adanya simplifikasi dan penggabungan.

“Oligopoli dan monopoli terjadi karena dominasi dan arah perdagangan di pasar pada akhirnya akan dikendalikan oleh pemain besar tertentu saja,” katanya. (jos/jpnn)

Peneliti Ilmu ekonomi Universitas Padjadjaran Bayu Kharisma menilai keputusan pemerintah menaikkan cukai hingga 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen pada tahun 2020 kurang tepat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News