Cukai SKT Batal Naik Tahun ini, Masnah: Kami Sangat Lega
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai SKT pada 2021. Kabar ini langsung disambut baik oleh pekerja industri hasil tembakau (IHT) segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Dengan batalnya kenaikan cukai pada tahun ini, para pekerja IHT tak lagi dibayangi kehilangan pekerjaan.
“Sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah karena memperhatikan rakyat kecil seperti kami dengan tidak menaikkan cukai SKT. Kami sangat lega,” ujar Masnah, pelinting di Bojonegoro.
Masnah menceritakan sebelum pemerintah mengumumkan tidak ada kenaikan cukai di SKT pada tahun ini, rekan sesama buruh pelinting selalu harap-harap cemas.
Sebab, kenaikan cukai SKT pasti akan berdampak pada sektor yang memenuhi kebutuhan hidupnya itu. Belum lagi harus menghadapi dampak pandemi COVID-19.
“Pelinting hidup dan cari uangnya dari pabrik SKT, kalau pabriknya terus tutup, kami nanti bagaimana?,” ucapnya.
Dengan adanya keputusan pemerintah yang melindungi SKT dan tenaga kerja, Masnah dan rekan-rekannya merasa sangat lega.
Dia berharap pemerintah bisa terus peduli dan melindunginya dan pelinting-pelinting yang kebanyakan wanita dan tulang punggung keluarga.
Dengan batalnya kenaikan cukai pada tahun ini, para pekerja IHT tak lagi dibayangi kehilangan pekerjaan.
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar