Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Rabu, 25 Februari 2009 – 17:59 WIB
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan , cukai l tembakau digunakan untuk membatasi frekuensi masyarakat dalam mengkonsumsi tembakau - terutama rokok - demi kesehatan. ''Sebagai konsekuensinya, hasil cukai tersebut nantinya digunakan untuk dunia kesehatan,'' kata Sri Mulyani kepada JPNN di Jakarta, Rabu (25/2).
Seperti diketahui, Gubernur NTB KHM Zainul Majdi mewakili Pemerintah Provinsi NTB telah mengajukan judicial review Pasal 66A ayat (1) UU Cukai ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji.
Pasal 66A ayat (1) itu menyatakan: "Penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal."
NTB, sebagai provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia, merasa sangat dirugikan atas berlakunya Pasal 66A ayat (1) UU Cukai tersebut. Karena, berdasarkan kenyataan, cukai hasil tembakau hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau, dalam hal ini provinsi yang memiliki pabrik rokok, sedangkan Provinsi NTB tidak mendapatkan apa-apa.
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan , cukai l tembakau digunakan untuk membatasi frekuensi masyarakat dalam mengkonsumsi tembakau
BERITA TERKAIT
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik
- Selamat! ANTAM Raih Penghargaan Appreciated Social ESG Report
- Formula Baru Bejo Jahe Merah untuk Tangkal Masuk Angin
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
- Dukung Peningkatan Daya Saing Produk Lokal, Pamerindo Siap Gelar Manufacturing Indonesia