Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Rabu, 25 Februari 2009 – 17:59 WIB
![Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Ditanya terkait masalah itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa harus ada pembedaan provinsi sebagai penghasil cukai tembakau dan penghasil tembakau. Dikatakannya, ketentuan dalam Pasal 66A ayat (1) itu sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Tidak hanya masalah cukai, Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa daerah-daerah seringkali meminta dana untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan dari pemerintah pusat. Jaminan dana untuk kesejahteraan tersebut sebenarnya telah dialokasikan seluruhnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan telah sesuai konteks menurut standar nasional.
''Apabila pasal tersebut dibatalkan oleh MK, maka yang rugi justru adalah daerah,'' ungkap Sri Mulyani.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Andy Hadiyanto, saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (25/2), menyatakan bahwa Provinsi NTB hanya ingin mendapatkan haknya, yakni 2% dari hasil cukai tembakau itu. ''Selama ini NTB berjasa besar terhadap negara melalui hasil tembakau, tapi tidak pernah menikmati hasil tersebut. Jadi, wajar saja kalau NTB menginginkannya demi kesejahteraan petani tembakau,'' katanya.
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan , cukai l tembakau digunakan untuk membatasi frekuensi masyarakat dalam mengkonsumsi tembakau
BERITA TERKAIT
- Januari-Mei 2024 Polis Umrah Zurich Syariah Tumbuh Capai Sebegini, Wow!
- GB Sanitaryware Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2024
- 11 Tahun Beroperasi, Transcosmos Indonesia Buka Kantor Baru di Yogyakarta
- ESQ Gelar Ajang Indonesia Emas Corporate Culture Award
- Tok, MIND ID Resmi jadi Pemegang Saham Terbesar PT Vale Indonesia Tbk
- Mau Bisnis Bikin Pom Listrik SPKLU, Begini Caranya