Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Rabu, 25 Februari 2009 – 17:59 WIB

Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Kelanjutan sidang pengujian UU Cukai di MK sejatinya sudah digelar Selasa (24/2), dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, dalam hal ini Menkeu Sri Mulyani. Namun demikian, MK sendiri tidak bisa membuat pasal baru, hanya bisa menegaskan pasal dalam undang-undang tersebut. Jadi, apakah Pasal 66A ayat (1) tersebut akan mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak, itu tergantung dari amar putusan Hakim Konstitusi yang nantinya akan disampaikan pada sidang yang bakal digelar sepekan kemudian. (sid/JPNN)
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan , cukai l tembakau digunakan untuk membatasi frekuensi masyarakat dalam mengkonsumsi tembakau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram