Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober 2018

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape mulai 1 Juli 2018.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.
Baca juga: Vape Bisa Tingkatkan Risiko Pneumonia
Menurut Humas Bea Cukai Robert M, pungutan cukai terhadap vape ini dikenakan terhadap ekstrak tembakaunya bukan terhadap alatnya.
Untuk memudahkan pelaksanaannya, Bea Cukai memberikan masa relaksasi di mana pungutan terhadap cukai vape akan dilakukan dengan masa relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober 2018.
Baca juga: Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
“Tujuannya adalah agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” pungkas Robert. (jpnn)
Bea Cukai memberikan masa relaksasi di mana pungutan terhadap cukai vape akan dilakukan dengan masa relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober 2018.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai