Cukai Vape Jadi Instrumen Pengendalian Konsumsi dan Penerimaan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57 persen. Kebijakan tersebut merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.
Menilik R-APBN 2021, pendapatan negara dari sektor cukai ditargetkan Rp178,5 triliun atau naik 8,2% dibandingkan dengan target yang tercantum pada Perpres No. 72 Tahun 2020 sebesar Rp 164,9 triliun.
Pada tahun pertama pengenaan cukai pada kategori HPTL (Oktober-Desember 2018), industri ini menyumbang Rp 154 miliar, dan pada tahun berikutnya di 2019, kontribusi cukai meningkat 3 kali lipat ke angka Rp 426 miliar.
“Meskipun penerimaan negara dari cukai produk HPTL terlihat meningkat pada dua tahun pertama, namun dengan kontribusi yang baru sekitar 0,3% dari keseluruhan total penerimaan Cukai Hasil Tembakau, industri ini masih membutuhkan banyak ruang gerak untuk bertahan dan terus berkembang melalui kebijakan regulasi maupun cukai yang tepat sasaran,” ungkap Roy Lefrans, Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPPNINDO).
Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia menyampaikan, Industri vape juga telah banyak menyerap tenaga kerja langsung sebanyak lebih 50.000 orang, dan angka tersebut belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel, dan yang belum termasuk tenaga kerja tidak langsung yang terlibat dari industri pendukung.
“Dari data kami, saat ini jumlah pelaku industri vape di Indonesia mencapai lebih dari 5.000 pengecer, lebih dari 300 produsen likuid, dan lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, dan sebagian besar dari jumlah tersebut adalah UMKM yang masih pada tahapan awal dalam pengembangan bisnisnya,” kata Garindra Kartasasmita, Sekretaris Umum APVI.
PAVENAS menghargai pertimbangan Pemerintah dalam penetapan target penerimaan ini. Namun mereka juga berharap agar kenaikan target penerimaan ini tidak kemudian memberatkan industri vape di seluruh Indonesia yang masih berusaha pulih dari dampak Pandemi Covid-19 dan juga masih memerlukan ruang gerak untuk terus berkembang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Vaporiser Bali (AVB) I Gde Agus Mahartika menyampaikan beberapa hal untuk kemudian harapannya dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah.
Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57 persen.
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
- Waspada, Ini Modus-modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Nomor 5 Incar Kaum Hawa
- Ekonom Sebut PP Kesehatan Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara
- Pertamina Berkontribusi Pada Penerimaan Negara hingga Rp 426 Triliun di 2023
- Soal Aturan Bebas Visa Kunjungan, BPK Sebut Negara Berpotensi Kehilangan Triliunan Rupiah