Cukong Beras Digebrak, Anggota Ombudsman Super Agresif?

Cukong Beras Digebrak, Anggota Ombudsman Super Agresif?
Ilustrasi beras. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com - Oleh Rico Simanjuntak

Alumni Sosial Ekonomi IPB

Perbincangan perberasan di tanah air tak pernah usai. Terlebih terkait penggerebekan gudang penggilingan beras modern milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di kawasan Bekasi lalu (21/7/2017) oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Penggerebekan ini guna membongkar praktik curang dan penipuan kepada konsumen akan kandungan gizi. Dengan modal kemasan modern, beras dijual jauh sangat mahal yakni Rp 20 ribu per kg bahkan lebih. Padahal gabah yang dibeli hanya Rp 4.900 per kg. Karena itu, PT. IBU sangat efisien mengelurkan biaya namun sangat besar meraup keuntungan.

Tentang hal ini, berbagai pihak yang mengatasnamakan alumni kampus terbaik dan lembaga negara yang punya gigi seperti Ombudsman menyalahkan penggerebekan tersebut. Kementerian Pertanian dan Polri adalah dua lembaga negara yang menjadi sasaran untuk dimintai pertanggungjawaban.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mendeklarasikan bahwa terjadi mal-administrasi terkait tindakan penggerebekan gudang beras PT. IBU. Anehnya, hal ini disampaikan dengan gaya LSM ke publik. Berbagai media memuat pernyataanya. Ini bukan yang seharusnya dilakukan oleh Ombudsman karena esensi tugasnya adalah melakukan mediasi. Seharusnya memanggil lembaga negara yang dicurigai melakukan maladiministrasi.

Karena itu, bagi saya hal yang wajar ketika muncul berbagai pihak yang kontra. Namun, kewajaran itu patut dipertanyakan. Kemarin Jumat (22/9/2017) lewat tulisanya di Harian Rakyat Merdeka, Prof Tjipta Lesmana mengupas tuntas perberasan khususnya apa yang sebenarnya terjadi pada kasus PT. IBU. Berbagai pihak yang kontra pun dikupas tuntas terkait maksud dan tujuannya. Tak heran, perbincangan praktek bisnis perberasan pun kembali memanas terutama di media sosial.

Tentang hal ini, saya sangat sepakat tentang apa yang dikupas Prof Tjipta Lesmana. Dalam tulisannya tersebut disebutkan bahwa pihak yang kontra upaya Kementerian Pertanian dalam mengatur perberasan adalah ciri “Kapitalisme Ganas”. Pasalnya, pihak ini menginginkan pemerintah tidak boleh intervensi dalam urusan perberasan. Karena itu, pihak ini begitu geram dan benci dengan segala upaya pemerintah khususnya Kementerian Pertanian dan Polri dalam menciptakan pasar yang memberikan keuntungan yang adil untuk produsen (petani), konsumen dan pedagang.

Namun demikian, terkait tindakan curang PT IBU, dalam prosesnya Bareskrim Polri telah menetapkan 2 orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan bisa nambah lagi. Jadi, sebaiknya tidak perlu banyak bicara. Sebab negara kita adalah negara hukum.

Perbincangan perberasan di Tanah Air tak pernah usai. Terlebih terkait penggerebekan gudang penggilingan beras modern milik PT Indo Beras Unggul di kawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News