Cukong Illegal Logging Masih Berkeliaran
Minggu, 26 Februari 2012 – 00:27 WIB
Modus penebangan dan pengolahan kayu yang berasal dari hutan produksi di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) dan selanjutnya kayu-kayu tersebut dibawa dan diangkut ke Jambi untuk dijual. Kini penyidik Polda Jambi masih mengejar pelaku utama atau cukong yang mendanai kegiatan tersebut dan keterlibatan cukong tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
Pelaku utama identitasnya sudah dikantongi. Perbuatan pelaku dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kayu-kayu gergajian tersebut, kini telah sita dan diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut.(can)
JAMBI - Hingga kini, petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi belum berhasil menangkap cukong kayu yang mendanai bisnis kayu ilegal sebanyak 27
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter