Cukong Illegal Logging Masih Berkeliaran
Minggu, 26 Februari 2012 – 00:27 WIB

Cukong Illegal Logging Masih Berkeliaran
Modus penebangan dan pengolahan kayu yang berasal dari hutan produksi di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel) dan selanjutnya kayu-kayu tersebut dibawa dan diangkut ke Jambi untuk dijual. Kini penyidik Polda Jambi masih mengejar pelaku utama atau cukong yang mendanai kegiatan tersebut dan keterlibatan cukong tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga:
Pelaku utama identitasnya sudah dikantongi. Perbuatan pelaku dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kayu-kayu gergajian tersebut, kini telah sita dan diamankan di Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut.(can)
JAMBI - Hingga kini, petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi belum berhasil menangkap cukong kayu yang mendanai bisnis kayu ilegal sebanyak 27
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan