Cukup 3 Hari Teliti Berkas Gayus
Selasa, 23 November 2010 – 20:11 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima berkas pemeriksaan kasus suap di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan tersangka Gayus Tambunan dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa (23/11) memastikan, pihaknya hanya perlu waktu tiga hari untuk meneliti berkas Gayus dan Iwan apakah sudah lengkap (P-21) atau dikembalikan untuk diperbaiki.
Baca Juga:
"Berkasnya sedang diperiksa jaksa peneliti. Kita pelajari dulu, paling 3 hari kita sudah tentukan sikap," kata Babul. Untuk kasus ini, kejaksaan telah menerima 6 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan jumlah tersangka 10 orang termasuk Gayus dan Iwan. "Kita masih menunggu 4 berkas lagi dari penyidik," tambah Babul. Keempat berkas tersebut terdiri dari 8 tersangka yang merupakan bawahan Iwan di Rutan.
Babul belum bisa memastikan apakah ada rencana dari penyidik atau kejaksaan untuk menjatuhkan hukuman yang bertujuan memiskinkan Gayus. "Belum ada, mungkin harus ada dulu pertemuan antara petinggi kejaksaan dan kepolisian untuk soal itu," kata mantan Wakajati Sumatera Utara ini. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima berkas pemeriksaan kasus suap di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan tersangka Gayus Tambunan dan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad