Cukup 3 Hari Teliti Berkas Gayus
Selasa, 23 November 2010 – 20:11 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima berkas pemeriksaan kasus suap di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan tersangka Gayus Tambunan dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Selasa (23/11) memastikan, pihaknya hanya perlu waktu tiga hari untuk meneliti berkas Gayus dan Iwan apakah sudah lengkap (P-21) atau dikembalikan untuk diperbaiki.
Baca Juga:
"Berkasnya sedang diperiksa jaksa peneliti. Kita pelajari dulu, paling 3 hari kita sudah tentukan sikap," kata Babul. Untuk kasus ini, kejaksaan telah menerima 6 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan jumlah tersangka 10 orang termasuk Gayus dan Iwan. "Kita masih menunggu 4 berkas lagi dari penyidik," tambah Babul. Keempat berkas tersebut terdiri dari 8 tersangka yang merupakan bawahan Iwan di Rutan.
Babul belum bisa memastikan apakah ada rencana dari penyidik atau kejaksaan untuk menjatuhkan hukuman yang bertujuan memiskinkan Gayus. "Belum ada, mungkin harus ada dulu pertemuan antara petinggi kejaksaan dan kepolisian untuk soal itu," kata mantan Wakajati Sumatera Utara ini. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima berkas pemeriksaan kasus suap di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan tersangka Gayus Tambunan dan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama