Cukup Bukti Pidanakan Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan
Senin, 22 Oktober 2012 – 20:20 WIB
![Cukup Bukti Pidanakan Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20121022_201622/201622_821262_didik_korban_tni.jpg)
Fotografer Riau Pos Didik Herwanto (kaos putih), yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI AU di Pekanbaru, didampingi Pimpred Riau Pos, Raja Isyam saat menceritakan kronologis kejadian di LBH Pers, Jakarta, Senin (22/10). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk memidanakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru Riau, Letkol Robert Simanjuntak yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis di Riau saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 16 Oktober 2012 lalu sangat kuat. Hendrayana mengatakan, LBH Pers juga mendesak agar POM TNI AU Pekanbaru bekerja secara profesional dan transparan. "Harus didesak agar Satuan POM TNI AU benar-benar profesional untuk mengusut kasus ini, dan bukti yang ada sudah cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka," tegas Hendrayana.
"Bukti-bukti sudah kuat, apalagi ada kesaksian, visum dan video visual yang sudah tak bisa dibantahkan lagi bahwa terjadi penganiayaan oleh oknum TNI AU," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, saat saat menerima jurnalis korban penganiayaan di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (22/10).
Baca Juga:
Pada audiensi itu hadir tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Riau Pos Didik Herwanto, Kamerawan RTV Robi, serta pewarta Kantor Berita Antara FB Rian Anggoro. Hadir juga tim advokasi jurnalis Pekanbaru, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk memidanakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru Riau, Letkol Robert
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh
- Nenek Berusia 74 Tahun Hilang Saat Mencari Daun Gamal, Tim SAR Langsung Dikerahkan
- Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK