Cukup Bukti, Wako Tomohon Bakal Dibui
Jumat, 17 September 2010 – 00:11 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe, yang akan dilaksanakan pada Rabu (22/9) mendatang, dibenarkan oleh pimpinan KPK Haryono Umar. Dihubungi JPNN, Haryono menyatakan, dalam surat nomor: SPGL-2248/23/IX/2010 tertanggal 14 September 2010, Epe dipanggil sebagai tersangka terhadap dugaan penggunaan APBD Tomohon Tahun Anggaran 2006 dan 2008. "Meski baru kali pertama diperiksa, namun jika penyidik merasa perlu melakukan penahanan, bisa saja dilakukan. Sebaliknya, jika penyidik belum merasa perlu menahan, ya, berarti tersangka masih bisa menghirup udara bebas," terangnya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka, kan hal biasa yang dilakukan KPK. Kalau ditanya kenapa baru diperiksa sekarang, padahal sudah ditetapkan tersangka pada Juli lalu, itu tergantung penyidik. Masing-masing penyidik punya cara sendiri-sendiri dalam melakukan penyidikan," tutur Haryono yang dikontak JPNN via telepon, Kamis (16/9).
Baca Juga:
Ditanya apakah Epe akan langsung ditahan, Haryono menyatakan bahwa itu tergantung penyidik. Penahanan akan dilakukan atas dua penilaian, yakni subyektif dan obyektif. Jika yang bersangkutan diduga akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, maka penahanan perlu dilakukan. Selain itu katanya, jika bukti-bukti telah mencukupi dan penyidik merasa perlu melakukan penahanan, maka Epe bisa langsung ditahan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemeriksaan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe, yang akan dilaksanakan pada Rabu (22/9) mendatang, dibenarkan oleh pimpinan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka