Cukup Bupati yang Urus Bintang Kejora
Selasa, 16 Juni 2009 – 15:15 WIB
JAKARTA--Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menegaskan, kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum. Juwono menilai, pengibaran bendera oleh sekelompok sparatis itu hanyalah upaya mencari sensasi saja, yakni sekadar meminta perhatian. Masalah itu bukan gerakan serius yang ingin lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tolong jangan kait-kaitkan peringatan RMS (Republik Maluku Selatan), dinaikkannya bendera Bintang Kejora sebagai pertanda kedaulatan Indonesia terancam. Itu semata karena mereka ingin cari perhatian pemerintah agar daerah mereka diperhatikan,” tegas Juwono Sudarsono di hadapan anggota Panitia Ad Hoc I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).
Baca Juga:
Juwono mengatakan, masalah Papua harus diselesaikan dengan pendekatan hukum. Dan tanggung jawab utamanya ada di Pemda dan kepolisian. “Itu bupati dan gubernurnya harus proaktif. Demikian juga Kepolisian harus melakukan pengamanan karena menaikkan bendera Bintang Kejora itu tindakan yang melanggar hukum.”
Menurutnya, TNI tidak bisa ikut dalam penyelesaian masalah Papua karena bukan menyangkut kedaulatan. “Kalau sudah mengancam kedaulatan negara, TNI akan maju. Kalau menyangkut keamanan, Kepolisian dan Mendagri yang bertanggung jawab,” terang Juwono. (esy/JPNN)
JAKARTA--Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menegaskan, kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua jelas merupakan bentuk pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah