Cukup La Nyalla yang Mengalami Ketidakadilan Hukum
Sementara itu, tim jaksa dari Kejati Jatim tetap ngotot menganggap bahwa Affandi tidak bisa mengajukan gugatan, karena bukan merupakan pihak ketiga yang berkepentingan. ”Pemohon tidak mempunyai legal standing, karena bukan merupakan saksi korban, pelapor, maupun LSM,” ujar Fauzi dari tim jaksa Kejati Jatim.
Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Sudah ada putusan pengadilan praperadilan yang kesemuanya menyatakan Sprindik Kejati Jatim atas perkara ini tidak sah. PN Surabaya juga menyatakan perkara ini sebenarnya tidak bisa disidik kembali.
Namun, lagi-lagi pada 12 April 2016 dan 22 April 2016 Kejati Jatim menerbitkan Sprindik dan surat penetapan tersangka baru terhadap La Nyalla. Kini, penetapan tersangka tersebut kembali digugat di praperadilan dan sidang tengah berjalan. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap