Cukup Preman dan Pengangguran yang Wajib Militer
Minggu, 02 Juni 2013 – 14:09 WIB
JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, menilai Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan boleh saja dibahas dan digolkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, ia mengingatkan, tidak otomatis pemerintah bisa mewajibkan latihan militer bagi warga sipil.
“Sebab pembentukan komponen cadangan melalui kebijakan wajib militer (wamil) bisa dilakukan jika benar-benar sangat diperlukan negara,” katanya, Minggu (2/6).
Ia mengungkapkan, ada dua alasan yang bisa membentuk komponen cadangan melalui wamil. Pertama, jika ada ancaman luar negeri. Nah, menurut dia, saat ini kondisi Indonesia sangat stabil.
“Tidak ada ancaman dari luar, tidak dalam keadaan darurat perang, dan tidak ada rencana melakukan agresi. Untuk itu rencana wamil patut dipertanyakan,” paparnya.
JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, menilai Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan boleh saja dibahas
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!