Cukup Sanksi 'Sedang', Setnov Bakal Ditendang
jpnn.com - JAKARTA - Melihat perkembangan sidang pleno konsinyering Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (16/12) petang, sejumlah kalangan mulai mengira-ngira sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal Papa MInta Saham.
Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, yang ikut menyaksikan proses persidangan di Senayan, mengingatkan publik agar hati-hati dengan fenomena di MKD ketika para pendukung Novanto balik arah menjatuhkan sanksi pelanggaran berat.
Sebab, itu menjadi arena untuk menyelamatkan Novanto. Sementara yang berseberangan memilih sanksi pelanggaran sedang.
"Dalam sanksi berat ini membutuhkan pembentukan panel. Dan di situlah kemudian ada ruang untuk membebaskan seseorang. Walaupun pilihan ekstrem lainnya adalah dikeluarkan sebagai anggota DPR. Ini strategi dari kolega Novanto untuk bermain marathon mencari peluang. Dibandingkan dengan sanksi sedang, itu otomatis dibawa ke paripurna langsung melengserkan Novanto dari jabatan pimpinan DPR," ujar Yunarto.
Sebaliknya, bila nanti MKD memutuskan sanksi pelanggaran sedang untuk politikus Golkar tersebut, maka dia tidak punya kuasa lagi untuk mempertahankan diri.
Diketahui, dari 15 anggota mahkamah yang telah memberikan pendapat, sembilan menjatuhkan sanksi sedang, enam sanksi berat. Tersisa dua pimpinan yang belum bersikap.
"Kalau sanksi sedang, Novanto tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi kalau lihat dari pernyataan tadi upaya kolega Novanto untuk pelanggaran berat tampaknya sudah tertutup. Kalau kita lihat perbandingannya di dalam itu (hasil akhirnya, red), 10:7. Yakni 10 sedang, 7 berat," pungkasnya.
Pleno konsinyering akan dilanjutkan mendengar pendapat akhir Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS) dan Wakil Ketua Kahar Muzakir (Golkar).(fat/jpnn)
JAKARTA - Melihat perkembangan sidang pleno konsinyering Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (16/12) petang, sejumlah kalangan mulai mengira-ngira
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024